Pendaftaran Kartu Prakerja Berkali-kali Gagal, Begini Alasannya!

- 3 November 2020, 08:38 WIB
Tangkapan layar laman pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 di www.prakerja.go.id
Tangkapan layar laman pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 di www.prakerja.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Peraturan Presiden ini mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, di antaranya: Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Kedua, karena di masa pandemi Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial (bansos), maka semua peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima segala jenis bansos di Kementerian Sosial tidak akan dapat lagi menjadi penerima Kartu Prakerja.

Ketiga, para pekerja yang sudah masuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pun tidak akan bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

"Duit negara kita ini kan nggak banyak, jadi bagi-bagi duitnya dibatasi dulu," seloroh Hengki.

Setelah mendaftar Kartu Prakerja difilter menurut tiga hal tadi, baru kemudian dilakukan proses ‘randomisasi’.

"Nah, di proses randomisasi ini juga ada kemungkinan besar pendaftar Kartu Prakerja akan gagal diterima. Mengapa? Karena jumlah pendaftar jauh lebih besar dibandingkan kuota yang tersedia," terangnya.

Namun, Hengki mengingatkan, peserta Program Kartu Prakerja dibatasi hanya boleh menerima program ini sekali dalam seumur hidupnya.

"Jadi, kalau tahun ini sudah dapat, tahun depan tak mungkin bisa dapat lagi. Demikian pula kalau ada Sobat Prakerja sudah mendaftar dari Batch I hingga IX belum lolos juga, masih bisa mencoba, siapa tahu bisa diterima pada kesempatan di tahun depan," tutup dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-11 sudah dibuka. Bagi Anda yang belum berhasil mendaftar, silahkan mencoba kesempatan ini dengan membuka situs resmi prakerja langsung. ***

Halaman:

Editor: Winda Destiana Putri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini