Tagar 'SavePapuaForest' Viral, Perusahaan Korsel: Kebakaran Karena Warga yang Buru Tikus Tanah!

- 13 November 2020, 14:53 WIB
SavePapuaForest
SavePapuaForest /Twitter

JAKSELNEWS.COM - Pada Jumat 13 November 2020, sejumlah netizen membanjiri media sosial dengan tagar #SavePapuaForest.

Mereka pun beramai-ramai mencuit perihal kabar yang menyebutkan perusahaan Korea Selatan diduga telah melakukan pembakaran hutan Papua seluas 57.000 hektar.

Berbagai cuitan dibagikan oleh netizen, sebagai bentuk simpati mereka terhadap warga pedalaman Papua yang kehilangan hutan.

Namun, tak sedikit juga dari mereka yang mengekspresikan kemarahannya di media sosial.

Diketahui bahwa sebelumnya perusahaan Korea Selatan, Korindo Group, dikabarkan sengaja membakar hutan Papua yang nyaris seluas ibu kota Korsel, yakni Seoul.

Berita yang beredar pun melaporkan bahwa hutan yang telah habis terbakar di wilayah Boven Digoel dan Merauke ini rencananya akan diubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, pembakaran hutan ini pertama kali ditemukan oleh riset yang dilakukan oleh Forensic Architecture yang berbasis di Goldsmith University, Inggris dengan Greenpeace.

Hasil penelitian tim ini menemukan bahwa pembakaran rupanya telah dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2016.

Dalam penelitiannya, Forensic Architecture menggunakan metode analisis spasial dan arsitektural dan teknik pemodelan dan penelitian canggih.

Tujuannya adalah untuk menyelidiki kasus pembakaran hutan tersebut.

Tak hanya itu, tim peneliti ini juga menggunakan metode dengan membandingkan citra satelit.

"Kami menemukan bahwa pola, arah dan kecepatan pergerakan api sangat cocok dengan pola, kecepatan, arah pembukaan lahan. Ini menunjukkan bahwa kebakaran dilakukan dengan sengaja," tutur salah seorang peneliti senior Forensic Architecture, Samaneh Moafi, seperti dikutip Jakselnews.com dari artikel Depok.Pikiran-Rakyat.com berjudul Tagar 'SavePapuaForest' Trending, Perusahaan Korsel: Kebakaran Dipicu Warga yang Berburu Tikus Tanah.

"Jika kebakaran terjadi dari luar sisi konsesi atau karena kondisi cuaca, maka api akan bergerak dengan arah yang berbeda. Mereka akan tersebar," ujarnya.

Sementara itu, pihak perusahaan Korindo Group pula mengklarifikasi bahwa pembukaan lahan yang mereka lakukan bukan dengan cara pembakaran.

Mereka mengklaim bahwa pembukaan lahan dilakukan dengan menggunakna alat berat.

Selain hal tersebut, pihak Korindo juga menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi di area yang dimaksud dipicu oleh kemarau yang berkepanjangan.

Pihaknya pun menambahkan, warga yang berburu tikus tanah yang bersembunyi di bawah tumpukan kayu turut memicu kebakaran di area konsesinya.

Menurut Korindo, aksi warga ini dinilai merugikan operasional perusahaan secara finansial.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BBC News (@bbcnews)

Di sisi lain, Kepala Kampanye Hutan Greeanpeace Asia Tenggara, Kiki Taufik, menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar hutan adalah tindakan yang melanggar hukum.

Ia menerangkan bahwa hal tersebut adalah praktik ilegal sesuai dengan UU Perkebunan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Tidak diperbolehkan atau melanggar hukum apabila ada perusahaan menggunakan api, karena api adalah cara termurah bagi perusahaan bagi perusahaan untuk (melakukan) land clearing," ungkap Kiki Taufik.*** (Annisa Fauziah/Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x