Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta? Segera Lapor ke Sini!

- 18 November 2020, 19:21 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji.
Ilustrasi BLT subsidi gaji. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

JAKSELNEWS.COM – Termin kedua Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan telah cair hingga tahap ketiga. Namun, banyak karyawan yang mengeluh belum mendapatkan bantuan tersebut.

151 ribu karyawan pada termin pertama diketahui gagal ditransfer bantuan ini. Meskipun karyawan merasa telah memenuhi syarat dan tidak mengalami kendala saat melakukan proses pencairan, terdapat beberapa alasan mengapa bantuan gagal cair.

Sebagai informasi, Kemnaker baru menyalurkan bantuan kepada delapan juta karyawan hingga tahap ketiga dari target penerima yang berjumlah 12,4 juta pada termin pertama.

Dilansir Jakselnews.com dari artikel Berita DIY berjudul Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta? Lapor ke Sini agar Ditransfer, baru sebanyak 1,5 juta karyawan yang menerima bantuan BLT Rp1,2 juta oleh bank penyalur dengan rincian sebagai berikut.

Tahap 1: target penerima sebanyak 2.180.382 karyawan, baru cair 844.083 (38,71 persen).

Tahap 2: target penerima sebanyak 2.180.382 karyawan, baru cair 685.427 (25,26 persen).

Tahap 3: target penerima sebanyak 3.149.031 karyawan, baru mulai cair saat ini.

Adapun jumlah anggaran yang telah ditransfer ke rekening karyawan penerima hingga tahap ketiga telah mencapai Rp1,8 triliun, sementara yang disiapkan hingga tahap ketiga mencapai Rp9,65 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa terdapat 151 ribu rekening bermasalah yang menyebabkan BSU Subsidi Gaji/Upah BPJS Ketenagakerjaan gagal cair ke rekening penerima.

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” ungkap Menaker Ida Fauziyah.

Berikut beberapa penyebab mengapa BLT Subsidi Gaji/Upah BPJS Ketenagakerjaan gagal cair ke rekening pekerja/buruh:

  1. Adanya duplikasi rekening.
  2. Rekening pekerja/buruh sudah tutup.
  3. Rekening penerima manfaat pasif.
  4. Rekening pekerja tidak valid.
  5. Rekening karyawan telah dibekukan.
  6. Nama di NIK dan di rekening berbeda.
  7. Rekening yang didaftarkan untuk BSU menggunakan rekening Giro.

Terkait hal tersebut, Menaker Ida Fauziyah menghimbau kepada para masyarakat yang terkendala untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datamnya segera diperbaiki, sehingga BLT Subsidi Gaji/Upah dapat segera dicairkan.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” lanjut Menaker Ida Fauziyah.

Bagi pekerja/buruh yang merasa telah memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan BLT Subsidi Gaji termin pertama juga bisa melapor kepada Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Husain F.P

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah