Tito Karnavian sebut Gubernur Bisa Dicopot Jika Langgar Protokol Kesehatan , Ini Undang-Undangnya!

- 19 November 2020, 15:29 WIB
Tito Karnavian sebut Gubernur bisa dicopot jika langgar protokol kesehatan. (Instagram/ @titokarnavian)
Tito Karnavian sebut Gubernur bisa dicopot jika langgar protokol kesehatan. (Instagram/ @titokarnavian) /Instagram/ @titokarnavian

JAKSELNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Adapun instruksi ini ditujukan kepada kepala daerah. Tito merespons kerumunan massa yang terjadi akhir-akhir ini.

"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid dan mengutamakan keselamatan rakyat," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Tayangan virtual TVR Parlemen, Rabu, 18 November 2020.

Tito Karnavian menegaskan bahwa instruksi tersebut memuat aturan yang memungkinkan gubernur, bupati, dan walikota diberhentikan dari jabatannya jika diketahui melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini (kemarin) akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito.

Ketentuan Sanksi pemberhentian kepala daerah terdapat dalam Intruksi Mendagri, Pasal 78 UU Pemda, kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Pasal 78 ayat (2) UU Pemda, kepala daerah dapat diberhentikan salah satunya jika dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.

"Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," tegasnya.

Tito Karnavian meminta para kepala daerah untuk konsisten menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, kepala daerah harus mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dengan tidak ikut dalam kerumunan. Pencegahan harus lebih unggul dibandingkan kerumunan.

"Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," ujarnya.***

Penulis: Zihan Berliana Ram Ghani

Editor: Setiawan R

Sumber: TVR Parlemen DPR RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x