BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta Belum Cair? Ini Syarat, Dokumen, dan Cara Mencairkannya!

- 20 November 2020, 13:58 WIB
BSU Kemendikbud
BSU Kemendikbud /Twitter/@Kemdikbud_RI/

 

JAKSELNEWS.COM – Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk para guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS dari Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah cair mulai Selasa, 17 November 2020 lalu.

BSU diberikan oleh Kemendikbud dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan COVID-19.

Bantuan Langsung Tunai atau BLT tersebut diberikan berupa subsidi upah sebesar Rp1,8 juta akan disalurkan kepada 2.034.732 orang, yang meliputi 162.277 dosen honorer di perguruan tinggi negeri dan swasta; 1.634.832 guru dan pendidik negeri dan swasta; serta 237.632 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Dikutip dari Buku Saku BSU, berikut syarat, dokumen yang harus dipersiapkan, serta cara mencairkan BSU Rp1,8 juta.

Syarat mendapatkan BSU Kemendikbud

  1. Warga Negara Indonesia (WNI),
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS,
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020,
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kemnaker sampai dengan 1 Oktober 2020,
  5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020,
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dokumen yang harus dipersiapkan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada,
  3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai serta ditandatangani.

Cara mencairkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta

  1. Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud,
  2. PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan,
  3. PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan yang telah disebutkan di atas,
  4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,
  5. PTK diberi waktu untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Sebagai informasi, BSU Kemendikbud disalurkan secara bertahap mulai bulan November 2020. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PDDikti.

Demikian informasi mengenai syarat, dokumen, dan cara mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemendikbud Rp1,8 juta. Pastikan Anda sudah memenuhi syarat-syarat, mempersiapkan dokumen, serta mengikuti langkah-langkah sesuai dengan yang disarankan.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x