- Mengajukan permohonan tertulis
- Dapat menulis dan membaca huruf latin
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
- Memenuhi ketentuan tentang batas usia :
- 16 tahun untuk SIM golongan C dan D.
- 17 tahun untuk SIM golongan A.
- 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
- Memiliki KTP setempat / jati diri.
- Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
- Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.
Baca Juga: Empat Titik Layanan SIM Keliling yang Disediakan Polda Metro Jaya
Biaya Pembuatan SIM Baru
Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM baru?
Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri. Berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru:
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
Artikel Rekomendasi