Lengkap! Ini Syarat dan Cara Bikin SIM Terbaru Tahun 2021

- 9 Februari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/.*/Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi
  1. Mengajukan permohonan tertulis
  2. Dapat menulis dan membaca huruf latin
  3. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
  4. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :
  5. 16 tahun untuk SIM golongan C dan D.
  6. 17 tahun untuk SIM golongan A.
  7. 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
  8. Memiliki KTP setempat / jati diri.
  9. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  10. Sehat jasmani dan rohani
  11. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
  12. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Baca Juga: Empat Titik Layanan SIM Keliling yang Disediakan Polda Metro Jaya

Biaya Pembuatan SIM Baru

Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM baru?

Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri. Berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru:

SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM C1: Rp 100.000

SIM C2: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

Halaman:

Editor: Setiawan R


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini