Lengkap! Ini Syarat dan Cara Bikin SIM Terbaru Tahun 2021

- 9 Februari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/.*/Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

SIM D1: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000

Selain biaya di atas, terdapat biaya tambahan berupa asuransi yang besarannya Rp 25.000. Ada juga pemeriksaan kesehatan yang berada di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000. Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.***

Halaman:

Editor: Setiawan R


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah