Lengkap! Ini Syarat dan Cara Bikin SIM Terbaru Tahun 2021

- 9 Februari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/.*/Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

JAKSELNEWS.COM - Informasi mengenai syarat dan cara bikin SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib diketahui para pemilik kendaraan bermotor. Sebab, surat-surat, termasuk diantaranya SIM dan STNK adalah kelengkapan yang harus dibawa pemilik kendaraan saat berkendara. 

Para pengendara mobil atau motor harus mempersiapkan segala sesuatunya ketika sedang mengendarai motor atau mobil, seperti halnya mempersiapkan surat-surat kendaraannya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tidak lupa Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disebut dengan SIM.

SIM dan STNK merupakan dokumen yang penting untuk dimiliki para pengendara karena, dengan adanya SIM dan STNK maka menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara.

Baca Juga: Cara Membuat SIM Internasional, Cukup dari Rumah dan Langsung Diantar

Memiliki semua dokumen seperti SIM dan STNK adalah hal yang wajib ketika mengendarai motor atau mobil bagi pengendaranya. Maka dari itu jika belum mempunyai kedua dokumen tersebut maka disarankan tidak untuk mengendarai motor atau mobil. Karena dapat membahayakan diri sendiri ketika berkendara atau bahkan orang lain.

Jenis-Jenis SIM

Ada beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM. Syarat-syarat tersebut antara lain syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Undang-undang untuk kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Isinya berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan, sebagaimana diberitakan kembali oleh Jakselnews.com dari artikel Pikiran-Rakyat.com berjudul Teliti Lagi Saat Mau Bikin SIM, Ini Syarat dan Cara Bikin SIM Sesuai Aturan Polri di Tahun 2020.

  1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Terdapat lagi beberapa penggolongan SIM. Penggolongan ini diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan:

  1. Golongan A: Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
  2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
  3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
  4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
  5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Baca Juga: Anti-Nembak! Simak Bocoran dari Polisi agar Lolos Ujian SIM dengan Mudah

Syarat Pembuatan SIM Baru

Untuk penerbitan SIM baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon. Aturan mengenai penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang terdiri atas syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan tertulis
  2. Dapat menulis dan membaca huruf latin
  3. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
  4. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :
  5. 16 tahun untuk SIM golongan C dan D.
  6. 17 tahun untuk SIM golongan A.
  7. 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
  8. Memiliki KTP setempat / jati diri.
  9. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  10. Sehat jasmani dan rohani
  11. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
  12. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Baca Juga: Empat Titik Layanan SIM Keliling yang Disediakan Polda Metro Jaya

Biaya Pembuatan SIM Baru

Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM baru?

Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri. Berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru:

SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM C1: Rp 100.000

SIM C2: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D1: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000

Selain biaya di atas, terdapat biaya tambahan berupa asuransi yang besarannya Rp 25.000. Ada juga pemeriksaan kesehatan yang berada di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000. Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.***

Editor: Setiawan R


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah