“UU Cipta Kerja juga akan memungkinkan operator telekomunikasi untuk berbagi spektrum untuk teknologi canggih seperti 5G, yang akan menciptakan efisiensi akhir yang digabungkan dengan pangsa pasif. infrastruktur dan jaringan aktif,” kata dia.
“Penerapan langkah-langkah regulasi yang gesit dan fleksibel ini diperlukan sebagai terobosan besar untuk mendukung lingkungan digital yang inklusif dan kompetitif serta mendorong peluncuran jaringan 5G di Indonesia,” pungkasnya.***
Penulis: Zihan Berliana Ram Ghani
Artikel Rekomendasi