Menteri Teten Pastikan Debitur KUR Korban Semeru Dapat Perlakuan Khusus

- 8 Desember 2021, 07:30 WIB
Infografis Usaha Mikro Terdampak Bencana Semeru
Infografis Usaha Mikro Terdampak Bencana Semeru /Kemenkop UKM

JAKSELNEWS.COM - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginstruksikan jajarannya segera menginventarisir pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR di wilayah terdampak bencana letusan Gunung Semeru.

“Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana,” kata MenKopUKM.

Dengan demikian, seperti disampaikan Teten dalam siaran pers kementrian, restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana dapat dilakukan secepatnya.

Baca Juga: Tingkatkan Perlindungan Konsumen, OJK Tinjau Ulang Aturan Unit Link

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam dengan memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana. 

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan, yakni pertama, perpanjangan jangka waktu kredit.

"Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur," kata Eddy. 

Baca Juga: Selain Mantan, yang Bekas-Bekas Bisa Dijual di 8 Platform Ini

Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering).

Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. "Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," kata Eddy. 

Keempat, penambahan plafon kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

"Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon," lanjut Eddy. 

Baca Juga: Layanan Digital Bakal Tumbuh Lebih Besar Ketimbang Konektivitas di Tahun 2022

Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke Penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data. 

"Penambahan plafon kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," tambah Eddy. 

Berikutnya adalah pemberian grace periode yang disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga.  

Debitur KUR terkena bencana bisa mendapat keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur. (siaran Pers Kemenkop UKM)***

 

 

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x