JAKSELNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan OJK tengah meninjau ulang regulasi produk asuransi yang dikaitkan atau unit link. Upaya ini meningkatkan perlindungan konsumen.
Dikutip dari Siaran Pers OJK, peninjauan ulang tersebut antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan agar dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, dan pengelolaan investasi.
Setiap produk keuangan termasuk unit link memiliki karakteristik risiko yang harus dipahami oleh konsumen dan harus dijelaskan oleh PUJK dengan baik.
Baca Juga: OJK Perintahkan Lembaga Jasa Keuangan Kedepankan Perlindungan Konsumen
Dalam asuransi unit link, risiko investasi berada pada pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang dipilih. Sehingga konsumen wajib membaca dan memahami kontrak serta melakukan konfirmasi kepada PUJK jika ada hal belum dipahaminya.
"Memang dalam ketentuan yang baru ini betul-betul dimintakan transparansi dari perusahaan asuransi mengenai jenis-jenis investasinya, biaya-biayanya, dan hasil investasinya itu harus dilaporkan dan disampaikan kepada pemegang polis,” kata Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Baca Juga: Cari Kerja? Ada 18 Ribu Lowongan di Jakarta Job Fair sampai 14 Desember
Riswandi melanjutkan, dengan cara itu para pemegang polis dingatkan harus memahami produknya. “Secara transparan nanti juga dimintakan pernyataan dari pemegang polis," tambah Riswandi.
Artikel Rekomendasi