KemenKopUKM Tutup 95 Cabang Koperasi Simpan Pinjam KOMIDA Tidak Berizin

- 18 Maret 2022, 15:58 WIB
Deputi Perkoperasian Ahmad Zabadi : KemenKopUKM Tutup 95 Cabang Koperasi Simpan Pinjam KOMIDA Tidak Berizin
Deputi Perkoperasian Ahmad Zabadi : KemenKopUKM Tutup 95 Cabang Koperasi Simpan Pinjam KOMIDA Tidak Berizin /kemenkop ukm

JAKSELNEWS.COM - Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian, menutup 95 cabang koperasi tidak berizin milik Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa (KSP KOMIDA).

Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap KSP KOMIDA, ditemukan pelanggaran serius berupa sejumlah kantor cabang yang telah melakukan operasional layanan tak berizin pembukaan kantor cabang.

Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh pihak KOMIDA, didapat bahwa KOMIDA memiliki Kantor Cabang Sebanyak, 305.

"Dari jumlah kantor cabang sebanyak 305, diketahui 210 kantor cabang didukung dengan dokumen, yang 80 diantaranya sedang dicek legalitasnya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Investasi/BKPM, dan 95 kantor cabang tidak berizin," kata saat melakukan audiensi dengan jajaran pengurus KSP KOMIDA, di Jakarta.

Terkait surat izin manual sebelum tahun 2018, lanjut Ahmad Zabadi, sebanyak 63 (bagian dari 95 kantor cabang yang belum berizin), bukan termasuk surat izin, tetapi hanya surat persetujuan/rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat terkait pembinaan dan pengawas cabang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Baca Juga: Pemerintah Tidak Terburu-buru Melakukan Transisi dari Pandemi ke Endemi

Terkait pelanggaran tersebut Deputi Bidang Perkoperasian telah memberikan sanksi administratif kepada KSP KOMIDA, berdasarkan surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor: B-32/D.1/Pak.02.001/2022, pada tanggal 22 Januari terkait penutupan Kantor Cabang/Cabang Pembantu/Kas.

"Berdasarkan surat tersebut, 95 kantor cabang KSP KOMIDA yang ditutup tidak dapat lagi menerima pelayanan penerimaan anggota baru, melakukan penghimpunan simpanan serta penyaluran pinjaman kepada anggota, dan melayani transaksi anggota kecuali pelayanan terkait dengan pembayaran angsuran/cicilan dari anggota, " ungkap Ahmad Zabadi.

Selanjutnya operasional akan dialihkan ke kantor cabang terdekat yang telah memiliki izin atau langsung dilayani oleh kantor pusat dengan dukungan Teknologi Informasi.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x