KemenKopUKM Tutup 95 Cabang Koperasi Simpan Pinjam KOMIDA Tidak Berizin

- 18 Maret 2022, 15:58 WIB
Deputi Perkoperasian Ahmad Zabadi : KemenKopUKM Tutup 95 Cabang Koperasi Simpan Pinjam KOMIDA Tidak Berizin
Deputi Perkoperasian Ahmad Zabadi : KemenKopUKM Tutup 95 Cabang Koperasi Simpan Pinjam KOMIDA Tidak Berizin /kemenkop ukm

Ahmad Zabadi menambahkan, untuk penertiban koperasi, pihaknya telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Membidangi Koperasi di Seluruh Indonesia, Nomor B-533/KUKM/Dep.1/XII/2021, tanggal 24 Desember 2021, perihal Penertiban Koperasi, maka apabila ada kegiatan operasional Kantor Cabang/Cabang Pembantu/Kas yang belum ada izinnya wajib ditutup dan mengurus izin melalui www.oss.go.id.

Baca Juga: Lee Joon Akan Jadi Raja dalam Drama Baru Red Heart, Berpasangan dengan Kang Han Na

Selain itu Ahmad Zabadi juga meminta KSP Komida untuk memproses perizinan pembukaan kantor cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami dari Kedeputian Perkoperasian siap untuk melakukan pendampingan dalam proses pengajuan perizinan pembukaan kantor cabang, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," tutup Ahmad Zabadi.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Pengurus KSP KOMIDA Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kementerian Koperasi dan UKM dalam memberikan pendampingan agar masalah yang tengah dihadapi KSP KOMIDA dapat segera terselesaikan.

"Kami berkomitmen bersama pihak Kementerian, dalam hal ini Deputi Perkoperasian, terkait 95 cabang yang ditutup, untuk tidak menerima anggota baru, dan tidak menjalankan operasional lainnya yang saat ini sedang dilarang. Ini menjadi pelajaran bagi kami agar dikemudian hari jika cabang baru kami buka, tidak akan seperti ini lagi," pungkas Slamet Riyadi.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini