Luhut Minta BPJS Kesehatan Mempercepat Pembayaran Pasien Covid-19

- 30 September 2020, 11:52 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi./

JAKSELNEWS.COM - Wakil ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19 di Jakarta, Selasa (29/9).

Wakil ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga menjabat sebagai Menteri koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar BPJS Kesehatan mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid-19.

"Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang lainnya terkendala agar tidak mempengaruhi cash flow rumah sakit yang merawat pasien Covid-19," kata Wakil ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan pada keterangan tertulis di Jakarta, Rabu. Dikutip dari Antara.

Selain itu, Luhut memerintahkan sejumlah gubernur untuk berkomunikasi langsung dengan BPJS kesehatan terkait percepatan klaim. Gubernur yang hadir pada rapat tersebut ada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Bali Wayan Koster.

"Tolong para Gubernur segera perintahkan dinas kesehatan, perwakilan BPJS kesehatan di daerah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang belum mengajukan klaim dan verifikasi klaim RS yang belum selesai agar penanganan pasien covid tidak tersendat," ucap Wakil ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia juga meminta kepada semua gubernur yang hadir agar terus memantau ketersediaan obat sesuai standar protokol perawatan pasien Covid-19 yang telah dibuat oleh Kemenkes bersama dengan lima perhimpunan dokter spesialis.

"Kepada semua gubernur dan perwakilan kepala daerah yang hadir saya minta di minggu kedua Oktober cek suplai obat untuk semua RS Rujukan Covid-19 jangan sampai ada korban karena nggak ada obat, begitupun dengan ketersediaan alat medis dan ruang isolasi," ujar Menteri koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Menjawab permintaan Luhut, Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengatakan, dari 1.906 RS penyelenggara pelayanan Covid-19 di seluruh Indonesia, hanya 1.356 RS yang sudah mengajukan klaim, sisanya sebanyak 550 RS belum mengajukan klaim sama sekali.

"Tiga terbanyak ada di Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris pun meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19 untuk segera mengajukan klaim.

"Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp4,4 triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp 2,8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris juga mengatakan untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid-19, bersama dengan Kemenkes dan BPKB, BPJS kesehatan telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.

"Melalui revisi Kemenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien Emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid-19 menjadi kepmenkes Nomor 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya empat saja," ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris.

Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan empat kendala pengajuan klaim rumah sakit di wilayahnya, antara lain belum tersedianya petunjuk teknis untuk klaim pembiayaan kasus Covid-19 dengan penyakit penyerta yang tidak berhubungan, perbedaan persepsi antara DPJP dengan verifikator terkait diagnosis komorbid dan kriteria pulang dan kriteria akhir penjamin.

kemudian, kendala lainnya adalah pengobatan terapi tambahan seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis tidak dapat di klaim kan ke Kemenkes.***(sumber : Antara/Ade Irma Junida)

Editor: Husain F.P

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x