Melalui UU Cipta Kerja, BKPM Kejar Perbaikan ICOR

- 9 November 2020, 17:16 WIB
logo BKPM
logo BKPM /bkpm.go.id

JAKSELNEWS.COM - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengejar perbaikan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) melalui UU Cipta kerja.

Hal tersebut karena selama ini rasionya masih tergolong tinggi dibandingkan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara untuk mendorong aliran Investasi masuk ke Indonesia.

ICOR sendiri merupakan rasio antara Investasi terhadap output yang dihasilkan dari Investasi. Semakin tinggi rasio ICOR, maka nilai investasi yang dibutuhkan dalam meningkatkan output dari Investasi juga semakin tinggi.

"Kita harap birokrasi yang tidak efisien itu akan menjadi efisien karena itu implementasi UU Cipta Kerja, ini (ICOR) akan ada perbaikan," kata Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot dalam diskusi daring mendorong investasi saat pandemi di Jakarta, Senin. Dikutip jakselnews.com  dari ANTARA.

Menurut Yuliot, ICOR atau rasio modal tambahan saat ini mencapai 6,8 persen atau lebih, dibandingkan Malaysia 5,4 persen, Filipina 4,1 persen atau bahkan Vietnam 3,7 persen. 

"Pesaing utama ICOR adalah Vietnam tentu kegiatan di sana lebih efisien jadi dengan UU Cipta Kerja ini akan memperbaiki daya saing ekonomi, transformasi dan mendorong legalitas UMKM," ucap Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot.

Semakin tinggi ICOR suatu negara, maka diperkirakan biaya ekonominya juga semakin tinggi yang menggerus modal pelaku usaha.

Dia menjelaskan dalam UU Cipta Kerja, ada 77 regulasi yang disederhanakan dan peraturan pelaksanaannya akan dilakukan perbaikan sehingga diharapkan memberikan kemudahan khususnya dalam perizinan.

Perizinan, kata Yuliot, dikelompokkan berdasarkan kategori risiko usaha yakni risiko rendah, menengah-tinggi hingga risiko tinggi.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x