Ini Dia Alasan Kemenkeu Pangkas Dana Operasional BPJS Kesehatan 2021

21 Januari 2021, 13:37 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /Pikiran Rakyat/Royan B

 

JAKSELNEWS.COM - Salah satu yang menjadi jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia adalah BPJS Kesehatan.

Hingga saat ini, dengan adanya BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat Indonesia, terutama untuk masyarakat menengah ke bawah.

Namun seiring berjalannya waktu, BPJS Kesehatan menimbulkan sejumlah permasalahan.

Baca Juga: Belasan Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Adapun sejumlah permasalahan yang pernah melanda asuransi kesehatan masyarakat Indonesia itu, yakni mulai dari defisit hingga adanya dugaan kasus korupsi.

Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas dana operasional BPJS Kesehatan tahun 2021 ini, sebagaimana diberitakan oleh Pikiran-Rakyat yang berjudul Dana Operasional BPJS Kesehatan 2021Dipangkas, Kemenkeu Ungkap Alasannya.

Dana operasional senilai Rp4,09 triliun telah disediakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Kesehatan pada 2021 ini.

Baca Juga: Heboh Tanda SOS di Google Map, Polisi Pastikan Pulau Laki Tak Berpenghuni

Angka tersebut turun sebanyak 2,85 persen atau Rp4,21 triliun dibandingkan perolehan dana di 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 240 mengenai Dana Operasional BPJS Kesehatan yang mulai berlaku sejak awal 2021.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari akun resmi Instagram Bursa Efek Indonesia (BEI), nantinya dana tersebut diambil dari dana jaminan sosial kesehatan dalam setiap bulan dengan persentase tertentu sesuai iuran program jaminan kesehatan sebesar 2,96 persen.

Baca Juga: Polisi Duga Tanda SOS Pulau Laki di Google Map Ulah Oknum Iseng

Meskipun demikian, Sri Mulyani telah tandatangani beleid  pada 30 Desember 2020 tersebut yang mengisyaratkan bahwa jika nominal dana tidak cukup untuk membiayai operasional maka pihak BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Kementerian Keuangan.

Adapun, diwajibkan pula BPJS Kesehatan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Kemenkeu dalam rangka melakukan monitoring, di mana nanti hasilnya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional di tahun-tahun berikutnya.***(Billy Mulya Putra/Pikiran-rakyat.com)

Penulis: Khalda Fairuz

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler