Polda Metro Jaya Beri Tips Aman Agar Terhindar Dari Investasi Bodong!

28 Januari 2021, 13:08 WIB
Ilustrasi foto. /Pixabay.com

JAKSELNEWS.COM - Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya memberi tahu dan mengimbau masyarakat agar mengikuti tiga tips dan langkah aman agar terhindar dari jebakan investasi bodong.

"Satu bisa mencari informasi atau identitas si penawar investasi apakah sesuai identitas aslinya apakah benar-benar punya usaha dan punya izin sesuai yang ditawarkannya," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera, di Polda Metro Jaya, Rabu, 27 Januari 2021.

AKBP Dwiasi menuturkan untuk tips aman yang kedua adalah jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar karena bisa saja itu tipuan.

Baca Juga: Man Utd Dikalahkan Tim Juru Kunci, Solskjaer Salahkan Wasit

"Kedua jangan percaya dengan imbalan besar atau untung besar karena bila untungnya sudah besar itu pasti jadi buntung," ujar Dwiasi, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Kemudian, tips terakhir yang diberikan AKBP Dwiasi untuk menghindari jebakan investasi bodong adalah memeriksa legalitas investasi tersebut, dan jangan asal percaya tapi legalitas tidak jelas, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat yang berjudul Tips Aman Terhindar dari Jebakan Investasi Bodong ala Polda Metro Jaya.

"Tiga adalah legalitasnya apa tercatat di OJK atau apa dia benar-benar seorang direktur dan apa benar-benar punya kapasitas dalam penawaran investasi itu supaya tidak terjadi kembali kejadian investasi yang kita anggap bodong," ujar Dwiasi.

Baca Juga: Beberapa Game Sejenis Limbo yang Bisa Kamu Mainkan Untuk Menguji Nyali, Salah Satunya Buatan Indonesia

Subdit Harda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menangkap pasangan suami istri berinisial DK alias DW dan KA lantaran menipu seorang pengusaha dengan modus investasi hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp39,5 miliar.

Tersangka menawarkan proyek bodong, yang pertama adalah pembelian lahan senilai Rp24 miliar pada Januari 2019 dan kedua pada April-Mei 2019 menawarkan proyek pasokan marine fuel oil (MFO) dari cilegon hingga korban mengeluarkan dana sekitar Rp4,5 miliar.

Proyek bodong ketiga pada Juni 2019 adalah proyek pengelolaan parkir senilai Rp117 juta, dan Rp50 juta dan proyek batubara di Jawa Timur dengan nilai Rp5,8 miliar.

Baca Juga: Siap-Siap! Genshin Impact akan Rilis Banner Karakter dan Monster-Monster Baru

Proyek kelima pada Juli 2019 adalah proyek MFO di Cilegon senilai Rp3 miliar dan penawaran tanah di Depok senilai Rp2,2 miliar.

Berjalannya waktu, korban sadar telah ditipu serta dirugikan maka korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi sehingga penyidik berhasil menangkap dua orang tersangka.

Dwiasi menjelaskan bahwa sebenarnya ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut, namun hanya dua orang yang ditahan.

Baca Juga: Jelang Laga Kontra Sheffield, Solskjaer Ungkap Rahasia Gemilang Timnya

"Investasi bodong dengan kerugian Rp39 miliar dengan tersangka tujuh orang namun yang dilakukan penahanan hanya dua orang karena lima orang ini pasif tapi perannya masing-masing ada dan dua orang ini yang aktif melakukan rangkaian kata-kata bohong hingga korban menjadi yakin," kata Dwiasi.

Ada pula lima tersangka yang lain, yakni FCT, BH, FS, DWI dan CN. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran seperti membantu membuat rekening untuk menerima transfer dana, menerima fee sebagai broker dan terlibat dalam transaksi jual beli dalam investasi bodong.

"Kelimanya tidak ditahan tapi tetap diproses hukum sesuai perannya masing-masing," tutur Dwiasi.*** (Nurul Khadijah/Pikiran-rakyat.com)

Penulis: Khalda Fairuz 

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler