Rincian Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Kebutuhan Domestik, dan Kebijakan Terbaru Pemerintah

28 Januari 2022, 07:04 WIB
Rincian Harga Eceran Tertinggi, Kebutuhan Domestik, dan Kebijakan Terbaru tentang Minyak Goreng /ANTARA/FOTO: YUSUF NUGROHO

JAKSELNEWS.COM  - Mulai 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kebijakanini ditetapkan dengan mempertimbangkanhasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor,” kata Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi.

Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing.

Baca Juga: Hwiyoung dan Chani SF9 Didakwa Melanggar Aturan Pengendalian Covid-19, Agensi Minta Maaf

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tanggadiperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter,yang terdiri dari1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.

Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPOyang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,”ungkap Mendag.

Rincian Harga

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjutMendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga EceranTertinggi (HET).

HET untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.

Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Baca Juga: QRIS dari Bank Indonesia Bisa Digunakan di Malaysia Mulai Hari Ini

Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.

 “Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedaganghingga pengecer,” jelasnya.

Mendag menginstruksikanpara produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng sertamemastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakatuntuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” lanjutnya.***

 

 

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemendag

Tags

Terkini

Terpopuler