Berikut Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Anda

28 September 2020, 09:37 WIB
Pajak mobil baru /Dok MMKSI

JAKSELNEWS.COM - Munculnya wacana tentang relaksasi pajak mobil baru nol persen dari Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, membuat kemungkinan akan banyak konsumen yang membeli mobil baru setidaknya pada tiga bulan terakhir tahun ini, meskipun sudah mempunyai satu atau lebih kendaraan roda empat.

Memang hal ini menjadi kesempatan yang langka karena tidak setiap tahun terjadi. Tetapi, jika Anda membeli kendaraan baru dan sudah memiliki kendaraan yang sama, akan ada pengenaan pajak progresif. 

Pajak bertingkat-tingkat akan berlaku jika seseorang mempunyai kendaraan dengan jenis yang sama dan atas nama serta alamat yang sama.

Untuk penerapan pajak progresif ini memang tidak semua daerah melakukannya, dan bagi mereka yang bertempat di wilayah dengan peraturan ini juga harus tahu kisaran besaran pajaknya, seperti daerah DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah yang sudah menerapkan pajak progresif ini.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu menyebut bahwa di DKI Jakarta, pajak berlipat ini sudah berlaku beberapa tahun silam.

"Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor," ujar Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu. Dikutip dari Portal Surabaya berjudul Sudah Tahu Tentang Pajak Progresif? Begini Cara Menghitungnya.

Tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan. 

"Pajak progresif ini berlaku untuk kendaraan kedua dengan besaran naik 0,5 persen dari kendaraan pertama, begitu seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17," lanjut Humas Bappeda DKI Jakarta, Herlina Ayu.

Berikut cara mudah menghitung perkiraan pajak progresif anda :

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dua persen untuk kendaraan pertama, misalnya NJKB sepeda motor nilainya Rp 100 juta, perhitungan NJKB nya Rp 100 juta x 2 persen = Rp 2.000.000. Maka, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)nya sebesar Rp 2.000.000.

Untuk pajak tahunan, jumlah tersebut ditambah dengan Sumbang Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 35.000, roda empat Rp 143.000, dari hasil itu nantinya akan tahu berapa pajaknya.

Kendaraan roda dua, misalnya NJKB nya Rp 100 juta, maka perhitungan PKB Rp 10 juta x 2,5 persen = Rp 2.500.000 dan selanjutnya jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Portal Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler