Ini Dia Alasan Kemenkeu Pangkas Dana Operasional BPJS Kesehatan 2021

- 21 Januari 2021, 13:37 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /Pikiran Rakyat/Royan B

Angka tersebut turun sebanyak 2,85 persen atau Rp4,21 triliun dibandingkan perolehan dana di 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 240 mengenai Dana Operasional BPJS Kesehatan yang mulai berlaku sejak awal 2021.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari akun resmi Instagram Bursa Efek Indonesia (BEI), nantinya dana tersebut diambil dari dana jaminan sosial kesehatan dalam setiap bulan dengan persentase tertentu sesuai iuran program jaminan kesehatan sebesar 2,96 persen.

Baca Juga: Polisi Duga Tanda SOS Pulau Laki di Google Map Ulah Oknum Iseng

Meskipun demikian, Sri Mulyani telah tandatangani beleid  pada 30 Desember 2020 tersebut yang mengisyaratkan bahwa jika nominal dana tidak cukup untuk membiayai operasional maka pihak BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Kementerian Keuangan.

Adapun, diwajibkan pula BPJS Kesehatan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Kemenkeu dalam rangka melakukan monitoring, di mana nanti hasilnya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional di tahun-tahun berikutnya.***(Billy Mulya Putra/Pikiran-rakyat.com)

Penulis: Khalda Fairuz

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x