Polda Metro Jaya Beri Tips Aman Agar Terhindar Dari Investasi Bodong!

- 28 Januari 2021, 13:08 WIB
Ilustrasi foto.
Ilustrasi foto. /Pixabay.com

Tersangka menawarkan proyek bodong, yang pertama adalah pembelian lahan senilai Rp24 miliar pada Januari 2019 dan kedua pada April-Mei 2019 menawarkan proyek pasokan marine fuel oil (MFO) dari cilegon hingga korban mengeluarkan dana sekitar Rp4,5 miliar.

Proyek bodong ketiga pada Juni 2019 adalah proyek pengelolaan parkir senilai Rp117 juta, dan Rp50 juta dan proyek batubara di Jawa Timur dengan nilai Rp5,8 miliar.

Baca Juga: Siap-Siap! Genshin Impact akan Rilis Banner Karakter dan Monster-Monster Baru

Proyek kelima pada Juli 2019 adalah proyek MFO di Cilegon senilai Rp3 miliar dan penawaran tanah di Depok senilai Rp2,2 miliar.

Berjalannya waktu, korban sadar telah ditipu serta dirugikan maka korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi sehingga penyidik berhasil menangkap dua orang tersangka.

Dwiasi menjelaskan bahwa sebenarnya ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut, namun hanya dua orang yang ditahan.

Baca Juga: Jelang Laga Kontra Sheffield, Solskjaer Ungkap Rahasia Gemilang Timnya

"Investasi bodong dengan kerugian Rp39 miliar dengan tersangka tujuh orang namun yang dilakukan penahanan hanya dua orang karena lima orang ini pasif tapi perannya masing-masing ada dan dua orang ini yang aktif melakukan rangkaian kata-kata bohong hingga korban menjadi yakin," kata Dwiasi.

Ada pula lima tersangka yang lain, yakni FCT, BH, FS, DWI dan CN. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran seperti membantu membuat rekening untuk menerima transfer dana, menerima fee sebagai broker dan terlibat dalam transaksi jual beli dalam investasi bodong.

"Kelimanya tidak ditahan tapi tetap diproses hukum sesuai perannya masing-masing," tutur Dwiasi.*** (Nurul Khadijah/Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x