Belum Punya Rumah? Coba Manfaatkan Fasilitas MLT-JHT dan Bangun Rumah Mulai Tahun Depan

- 12 Desember 2021, 15:00 WIB
Fasilitas kepemilikan rumah lewat program MLT-JHT
Fasilitas kepemilikan rumah lewat program MLT-JHT /Kemnaker

JAKSELNEWS.COM - Kini terbuka kesempatan bagi pekerja/buruh untuk bisa punya rumah, melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan  Jaminan Hari Tua (JHT)  dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Ada tiga jenis fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh yaitu, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Pekerja tidak dibebani iuran tambahan dan berkesempatan mendapat bunga KPR yang lebih kompetitif, yaitu maksimal 8,5 persen. Untuk fasilitas PUMP pinjaman maksimal sebesar Rp 150 juta, sedangkan KPR maksimal sebesar Rp 500 juta, renovasi rumah maksimal sebesar Rp 200 juta.

Baca Juga: Pengin Jalan-jalan, Cek Dulu Tingkat Kebersihan Lokasi Tujuan Wisata di InDOnesia CARE

Program bantuan ini dilandasi Permenaker No.17 tahun 2021 tentang tatacara pemberian, persyaratan, jenis manfaat layanan tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (sebagai perubahan kedua permenaker no.35 tahun 2016).

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  • Merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Aktif membayar iuran
  • Terdaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal 1 tahun
    Perusahaan tempat bekerja masuk dalam kategori tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
  • Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
  • Seluruh persyaratan telah disetujui BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK
  • Pekerja/buruh yang ingin mendapatkan rumah akan diberikan 2 jenis pilihan yaitu jenis PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan) atau KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Baca Juga: Sudah Desember, Saatnya Evaluasi Keuangan dan Mengingat-ingat Apakah Pernah Defisit

Sedangkan bagi yang ingin merenovasi rumah, selain harus aktif membayar iuran, harus terdaftar sebagai peserta setidaknya satu tahun di perusahaanyang  masuk dalam kategori tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.

Fasilitas ini diberikan bagi peserta yang telag memiliki rumah yang akan direnovasi. Peserta harus membuat surat pernyataan bermaterai dari peserta. ***

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x