Pengertian NPWP, Cara Membuat NPWP Secara Online Maupun Offline Beserta Syaratnya

- 17 Desember 2021, 23:51 WIB
Ilustrasi kartu NPWP (djp.go.id)
Ilustrasi kartu NPWP (djp.go.id) /Ilustrasi kartu NPWP (djp.go.id)


JAKSELNEWS.COM - Setiap masyarakat khusunya di Indonesia yang sudah memiliki penghasilan diatas ketentuan mempunyai kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Untuk itu diharuskan memiliki tanda pengenal bagi Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dituangkan dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007. Bagaimana cara membuat NPWP? Pelajari caranya di artikel ini.

Pasalnya, saat ini NPWP sangat penting dan harus dimiliki oleh masyarakat. Karena dokumen ini sudah sering digunakan sebagai syarat untuk mengurus beberapa kepentingan. Misalnya, untuk melamar pekerjaan, atau bahkan kamu ingin mengurus program KPR itu juga melampirkan NPWP.

Dalam ketentuannya, NPWP hanya bisa diberikan satu saja untuk setiap Wajib Pajak, dimana ada kode yang terdiri dari 15 digit yang merupakan kode Wajib Pajak dan tidak akan sama dengan Wajib Pajak lainnya.

Baca Juga: Cihui! Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak 100% untuk Mobil Baru sampai Akhir Tahun

Namun, saat ini tidak semua masyarakat paham tentang NPWP dan betapa pentingnya untuk memiliki kartu identitas pajak tersebut. Kebanyakan masih ada yang bingung apa itu NPWP, fungsinya, cara mendaftarnya, dan yang lainnya?

Oleh karena itu, kami akan memberikan beberapa penjelasan mengenai NPWP yang sudah kami siapkan secara detail guna membantu pembaca untuk bisa lebih tau tentang sebuah kartu identitas pajak ini.

Apa Itu NPWP?

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa kita sebut NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang kemudian dijadikan sebagai tanda pengenal diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Biasanya NPWP diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dimana hal ini sudah dituang dalam peraturan undang-undang perpajakan. Data pada NPWP akan bersifat permanen, meskipun masyarakat pindah tempat tinggal atau yang lainnya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani, Optimis Indonesia Bisa Bayar Hutang yang Menggunung, dengan Pajak dari Masyarakat

Fungsi NPWP

Nah! pasti diantara kalian ada yang masih belum tau fungsi NPWP itu apaan aja sih? eits, tenang aja dong. JakselNews akan memberikan beberapa fungsinya, diantaranya ialah;

  1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
  2. Sebagai tanda pengenal diri yang terdapat didalamnya kode unik. Sehingga data perpajakan dijamin tidak akan tertukar dengan Wajib Pajak yang lain.
  3. Tentu untuk menjaga ketertiban dalam hal pembayaran pajak.
  4. Untuk mempermudah dalam hal mengajukan kredit berupa pinjaman ke lembaga keuangan.
  5. bisa mengikuti dan membeli dari hasil lelang pemerintah.

Pengelompokan Wajib Pajak di Indonesia

Dalam hal ini, tentu ada beberapa pengelompokan atau kategori masyarakat yang Wajib Pajak maupun sebuah badan perusahaan. Berikut kami jelaskan berdasarkan hasil dari Direktorat Jenderal Pajak.

- Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena;

  1. Hidup terpisah berdasarkan putusan hakim.
  2. Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan harta.
  3. Memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak.

- Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk didalamnya bentuk usaha tetap, kontraktor, dan operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

- Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi.

- Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Pemerintah Tidak Kenakan Pajak Sembako untuk Pasar Tradisional

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat NPWP 

- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Paspor, Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), khusus untuk Warga Negara Asing )WNA).

- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yang ingin membangun usaha.

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia, dan untuk Warga Negara Asing, fotocopy Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara, atau Kartu Izin Tinggal Tetap.
  2. Surat Pernyataan dari Wajib Pajak pribadi bahwa benar yang bersangkutan sedang menjalankan usaha tersebut.

- Untuk Wajib Pajak Badan.

  1. Fotocopy akte pendirian dari badan dalam negeri.
  2. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satu pengurus di adan yang akan diurusnya.
  3. Fotocopy dokumen izin usaha yang diterbitkan dari instansi yang berwenang.

Cara Membuat NPWP Secara Online

  1. Pertama yang harus kamu lakukan ialah, buka browser di Smartphone kalian, ketik https;//ereg.pajak.go.id lalu setelah di klik akan muncul halaman awal pendaftaran.
  2. Pastikan disaat kamu hendak mengisi alamat email yang disuruh, akun email kamu harus aktif dan sering digunakan.
  3. Setelah diisi alamat email, kemudian klik “daftar” yang ada di pojok kanan bawah. Isilah data kamu dengan lengkap dan valid.
  4. Setelah itu, verifikasi akun kamu dengan membuka kotak email yang tadi sudah didaftarkan, lalu buka isi pesan tersebut dan ikutilah petunjuk yang sudah di terdapat pada pesan email tersebut.
  5. Apabila verifikasi data sudah selesai, Kamu diharuskan login kedalam sistem e-Registration dengan cukup memasukkan akun berupa email dan password yang sudah dibuat tadi pada saat proses mendaftar.
  6. Kemudian, isilah data dengan lengkap dan teliti pada formulir yang sudah disediakan, agar nantinya proses pembuatan NPWP cepat terverifikasi dan tidak ada kesalahan dalam hal penulisan data diri Wajib Pajak.
  7. Jangan lupa untuk mengirimkan formulir pendaftaran tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai wilayah masing-masing calon Wajib Pajak.
  8. Kamu cukup mencetak dokumen tersebut yang berisi data untuk pembuatan NPWP, nantinya akan ada Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
  9. Kamu harus menandatangani formulir yang sudah dicetak tadi, kemudian dikirim berkas yang sudah jadi tersebut ke Kantor KPP pada wilayah masing-masing calon Wajib Pajak atau bisa menggunakan via kantor pos.
  10. Pengiriman berkas dokumen yang sudah diisi diharuskan mengirim data tersebut secepatnya, dan paling lambat sampai 14 hari setelah proses pendaftaran dan mencetak dokumen dilakukan.
  11. Setelah itu, kamu cukup menunggu hasilnya, dan apabila berhasil maka kartu NPWP akan dikirimkan dan kamu juga bisa mengecek status pendaftaran tersebut, melalui email atau langsung buka situs laman histori dalam aplikasi e-Registration. Guna memastikan status kamu diterima atau ditolak.

Cara Membuat NPWP Secara Offline

  1. Kamu bisa pergi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili tempat kamu tinggal saat ini, dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.Seperti yang sudah kami jelaskan diatas.
  2. Jangan lupa dokumen yang dibutuhkan harus disatukan bisa di dalam sebuah map agar tersusun dengan rapi. 
  3. Setelah sudah lengkap, nantinya kamu akan disuruh mengisi formulir pendaftaran oleh petugas di KPP. Pastikan kamu membawa alat tulis berupa pulpen yaa.
  4. Sebelum itu, apabila alamat kamu berbeda dengan di KTP dan tempat tinggal saat ini, pastikan kamu membawa surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan sesuai domisili kamu.
  5. Selanjutnya, kamu cukup serahkan berkas yang sudah diisi dengan lengkap kepada petugas pendaftaran. Nantinya kamu akan dikasih surat tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
  6. Untuk pembuatan kartu NPWP tersebut, melihat keadaan di KPP tersebut, biasanya ada yang langsung jadi dan cukup perlu menunggu beberapa menit saja atau bisa jadi satu hari kerja yang kemudian akan dikirimkan melalui pos menuju alamat kamu.

Semoga dari ulasan kami mengenai tentang NPWP dapat membuat pembaca artikel ini menjadi paham dan bisa membantu kalian, disaat belum paham tentang apa itu NPWP. Pastikan kamu selalu membaca artikel yang kami buat agar dapat menambah informasi dan wawasan yang baru.

Editor: Setiawan R


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah