Presiden Minta BUMN Libatkan Badan Usaha Milik Desa yang Kini Berjumlah 57 Ribu Unit

- 20 Desember 2021, 15:00 WIB
Peluncuran Sertifikat Badan Hukum dan Peresmian Pembukaan Rakornas BUM Desa,
Peluncuran Sertifikat Badan Hukum dan Peresmian Pembukaan Rakornas BUM Desa, /Setkab

JAKSELNEWS-COM Jumlah Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa kini mencapai 57.200 unit dibanding 810 unit pada 2014. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada para pelaku usaha swasta maupun BUMN baik perkebunan, pertambangan, dan lain-lain yang ada di daerah dan di desa untuk melibatkan BUM Desa dalam kegiatan-kegiatannya.

"Jangan yang di desanya hanya jadi penonton yang lalu-lalang, truk lalu-lalang. Hasil-hasil perkebunan yang gede-gede rakyat hanya menonton, melihat, melihat tambang diambil keluar dari daerah, keluar dari desa, rakyat hanya menonton saja, libatkan," kata Presiden dalam Peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUM Desa dan Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BUM Desa, Senin 20 Desember 2021.

"Nanti saya akan saya sampaikan secara tegas melibatkan BUM Desa, BUM Desa Bersama dalam kegiatan-kegiatan mereka,” tambahnya.

Baca Juga: Para Investor Peduli Lingkungan dan Prinsip Berkelanjutan, Sambutlah Dua Indeks Baru di Bursa

Presiden juga menekankan bahwa keberadaan BUM Desa ini harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat utamanya di desa.

“Jangan hanya dapat sertifikat badan hukum kemudian buat plang ‘BUM Desa Desa Sukamakmur’ misalnya, hanya itu saja tapi kegiatan di dalamnya enggak ada, kegiatan kualitas kegiatannya tidak jelas,” lanjut Presiden.

BUM Desa kata Presiden harus memicu pembentukan usaha baru yang dibutuhkan oleh masyarakat bukan justru mematikan usaha rakyat yang telah ada.

Baca Juga: Industri Busana Muslim Indonesia Masuk Top 3 Dunia

“Men-trigger, memacu agar ada usaha-usaha baru di masyarakat yang belum ada tetapi dibutuhkan sehingga masyarakat tidak harus ke kota kecamatan, masyarakat di desa tidak harus ke kota kabupaten, cukup di desa itu sudah terpenuhi,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x