- Memiliki rekening efek khusus Bank Kustodian untuk menyimpan dana SCF.
- Untuk mendapatkan rekening ini, dapat mendaftarkan diri melalui Penyelenggara SCF. Syarat yang selanjutnya adalah memiliki kemampuan untuk membeli Efek Penerbit dan memenuhi kriteria Pemodal serta batasan pembelian Efek.
- Untuk menjadi Pemodal SCF, transaksi pembelian dibatasi sebesar = 5% bagi pemodal individu dengan penghasilan = Rp500 juta per tahun, sedangkan jika penghasilan >Rp500 juta per tahun, investasi dibatasi = 10%.
- Jumlah investasi tidak dibatasi jika pemodal merupakan Badan hukum, memiliki pengalaman investasi di pasar modal dan EBUS dijamin 125%.
- Pemodal SCF memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pajak Dividen sebesar 10% dan Pajak Bunga Obligasi sebesar 15%.
- Seperti produk keuangan lainnya, berinvestasi dengan SCF juga memiliki risiko, seperti risiko saham tidak likuid dan proyek yang didanai tidak berjalan, sehingga tidak mendapatkan dividen yang diekspektasikan.
Artikel Rekomendasi