Serial Investasi, Mengenal Securities Crowdfunding yang Jadi Salah Satu Prioritas OJK Tahun 2022

- 4 Januari 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi, invetasi Securities Crowdfunding
Ilustrasi, invetasi Securities Crowdfunding /Pixabay.com/

JAKSELNEWS.COM - Salah satu prioritas dan kebijakan strategis  Otoritas Jasa Keuangan OJK pada 2022 perluasan dan percepatan pelaku UMKM untuk masuk ke pasar modal melalui platform .

Securities crowdfunding (SCF) merupakan salah satu skema pembiayaan alternatif penggalangan dana (raising fund) melalui pasar modal.

Pertumbuhan Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan layanan baru untuk mendukung pelaku UMKM dalam memperoleh pendanaan melalui Pasar Modal juga tercatat mengalami peningkatan, hingga 30 Desember 2021, terdapat tujuh Penyelenggara (penyedia platform) yang memperoleh izin dari OJK.

Jumlah ini meningkat 75 persen dibandingkan per 30 Desember 2020, yang hanya tercatat sebanyak empat Penyelenggara. Pada periode yang sama, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang berhasil menghimpun dana melalui SCF juga meningkat 48,84 persen dari sebelumnya 129 perusahaan per 30 Desember 2020 menjadi 192 perusahaan.

Baca Juga: 4 Fokus OJK untuk Pasar Modal 2022, Salah Satunya Mengkomodasi Emiten Berbasis Tekonologi

Dari sisi Pemodal SCF juga mengalami peningkatan yang signifikan, yakni sebesar 319,56 persen dari sebelumnya 22.341 pemodal per 30 Desember 2020 menjadi 93.733 pemodal. Total dana yang dihimpun juga meningkat sebesar 115,48 persen dari Rp191,2 miliar menjadi Rp412 miliar.

Mirip dengan pasar bursa, di securities crowdfunding investor bisa membeli efek yang bersifat ekuitas (saham) dan efek bersifat utang atau sukuk (EBUS).

Selanjutnya, investor akan mendapatkan keuntungan atau capital gain dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan bisnis tersebut. Keuntungan tersebut akan dibagikan secara periodik.

Lima Hal yang Harus Diperhatikan


Bagi kamu yang tertarik berinvestasi SCF ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Berbagai Sumber ojk.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x