Serial Investasi, Mengenal Securities Crowdfunding yang Jadi Salah Satu Prioritas OJK Tahun 2022

- 4 Januari 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi, invetasi Securities Crowdfunding
Ilustrasi, invetasi Securities Crowdfunding /Pixabay.com/

1. Investor harus memastikan Platform SCF Telah mendapat izin dari OJK dengan cara mengecek ke situs OJK.

2. Perlu mencermati syarat dan ketentuan yang ditawarkan perusahaan.  Calon investor dapat membaca dengan saksama detil bisnis dan prospektus yang ada.

Baca Juga: Presiden Jokowi tentang Tantangan Ekonomi 2022 Antara Lain: Kehilangan Kontainer di Mana-mana

3. Mematuhi batas investasi. Jika calon investor dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun,maksimal investasinya 5 persen dari penghasilan. Sementara, calon investor yang memiliki penghasilan kurang dari Rp500 juta per tahun, maka maksimal investasinya 10 persen dari penghasilan.

4. Pakai uang dingin atau uang yang tidak akan digunakan dalam waktu dekat atau untuk kebutuhan tertentu. Hindari menggunakan dana kebutuhkan pokok atau uang panas dari pinjaman.

5. Memahami risikonya berinvetasi di securities crowdfunding dengan cermat.

Adapun risikonya investasi tidak jalan. Artinya, setelah UMKM menerima dana dari securities crowdfunding ini, ternyata dia tidak bisa menjalankan bisnisnya dengan baik. Risiko lainnya,  pemodal tidak mendapat dividen, saham tidak likuid, serta kegagalan operasional penyelenggara.***

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Berbagai Sumber ojk.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini