PPh 22, Pajak Penghasilan Pasal 22 atas emas batangan.
Sesuai dengan PMK No.34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk Non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***
Artikel Rekomendasi