Update Harga Emas Logam Mulia Hari Ini, Kamis 24 September 2020, Turun Rp 5.000

- 24 September 2020, 11:18 WIB
Ilustrasi emas. */Logam Mulia
Ilustrasi emas. */Logam Mulia /

PPh 22, Pajak Penghasilan Pasal 22 atas emas batangan.

Sesuai dengan PMK No.34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk Non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Logam Mulia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x