Berikut Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Anda

- 28 September 2020, 09:37 WIB
Pajak mobil baru
Pajak mobil baru /Dok MMKSI

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dua persen untuk kendaraan pertama, misalnya NJKB sepeda motor nilainya Rp 100 juta, perhitungan NJKB nya Rp 100 juta x 2 persen = Rp 2.000.000. Maka, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)nya sebesar Rp 2.000.000.

Untuk pajak tahunan, jumlah tersebut ditambah dengan Sumbang Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 35.000, roda empat Rp 143.000, dari hasil itu nantinya akan tahu berapa pajaknya.

Kendaraan roda dua, misalnya NJKB nya Rp 100 juta, maka perhitungan PKB Rp 10 juta x 2,5 persen = Rp 2.500.000 dan selanjutnya jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ.***

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x