Gus Nadir : Waketum MUI Anwar Abbas Keliru Soal Penutupan Masjid Saat PPKM Darurat

2 Juli 2021, 20:30 WIB
Waketum MUI, Anwar Abbas marah besar ketika rumah ibadah ditutup selama PPKM darurat, namun Gus Nadir meminta untuk tidak digoreng. /dok. MUI & Instagram @nadirsyahhosen_official/

JAKSELNEWS.COM - Tokoh NU, Nadirsyah Hosen/Gus Nadir mengkritik Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Dalam pernyataannya, Anwar Abbas menyatakan tidak setuju apabila masjid ditutup selama kebijakan PPKM Darurat.
 
Pasalnya, Anwar Abbas berpendapat bahwa penutupan masjid tersebut seharusnya berlaku juga terhadap perkantoran.
 
Anwar Abbas juga berpendapat, bila kantor yang ditutup mungkin memang menimbulkan masalah, tapi jika masjid yang ditutup negara bisa dimarahi Tuhan.
 
Menanggapi hal itu, Gus Nadir menilai kritikan Anwar Abbas keliru. Lantas, ia membeberkan tiga alasan dari kekeliruan tersebut.
 
Baca Juga: Polisi Israel Menyerang Warga Palestina yang Memprotes Atas Pembongkaran Toko di Yerusalem Timur
 
Pertama, Gus Nadir menyatakan penutupan masjid selama PPKM Darurat ini sifatnya hanya sementara, dan hal itu juga sudah sesuai dengan ketentuan kadiah fiqih dalam Islam.
 
"Pak Anwar Abbas ini keliru. Menutup masjid sementara (gak selamanya) dalam kondisi darurat itu dibenarkan sesuai kaidah fiqh dan maqashid as-syariah," ujar Gus Nadir.
 
Kemudian yang kedua, Gus Nadir mengatakan pernyataan Anwar Abbas itu tidak tepat waktunya lantaran kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang tengah genting di Indonesia.
 
Menurutnya, pernyataan Anwar Abbas itu tampak memperlihatkan tidak ada rasa simpati terhadap situasi masyarakat Indonesia saat ini.
 
Dan yang ketiga, Gus Nadir menilai Anwar Abbas telah sok tahu dengan menyatakan Tuhan akan marah pada Indonesia bila masjid di tutup.
 
Baca Juga: Waduh! Ada Sanksi Berat Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Jakarta
 
Lebih lanjut, Gus Nadir menjelaskan, dalam pelaksanaan PPKM nanti, yang ditutup oleh pemerintah bukan hanya masjid.
 
Tempat beribadah lainnya, menurutnya seperti gereja dan yang lain juga ikut ditutup sementara.
 
Seperti yang diketahui sebelumnya, pemerintah telah resmi memberlakukan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler