Aplikasi Clubhouse Belum Terdaftar DI Kominfo, Apa Yang Akan Terjadi?

- 17 Februari 2021, 13:30 WIB
Clubhouse tingkatkan keamanan setelah ditemukan kerentanan
Clubhouse tingkatkan keamanan setelah ditemukan kerentanan /(ANTARA/Arindra Meodia)

JAKSELNEWS.COM – Aplikasi Clubhouse menjadi perbincangan hangat di jagat Twitter karena tagar Clubhouse mencapai 55,8 ribu tweet di trending topic.

Aplikasi ini mulai ramai dibicarakan saat Elon Musk membuat cuitan yang berisi ajakan menggunakan aplikasi Clubhouse kepada Presiden Rusia Vladimir Putin pada 14 Februari 2021.

Hal itu menarik perhatian warganet peminat teknologi termasuk Indonesia.

Namun, masyarakat Indonesia belum bisa menikmati aplikasi tersebut. Dikutip dari Antaranews,

“Clubhouse belum terdaftar Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” Kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi melalui pesan singkat kepada Antara, selasa.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggara elektronik lingkup privat meminta platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian.

Konsekuensi yang didapat jika tidak mendaftar, penyelenggara platform tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses alias blokir.

Akses akan kembali dibuka ketika platform tersebut mendaftar ke Kominfo.

Clubhouse sudah diunduh hampir empat juta kali dalam sebulan terakhir, sebagaimana dikutip Jakselnews dari Cirebon.pikiran-rakyat.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x