Hal yang Perlu Diketahui Perbedaan Antara Isoman dan Karantina

- 3 Juli 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi isolasi mandiri.
Ilustrasi isolasi mandiri. /PIXABAY

JAKSELNEWS.COM - Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2)

Sampai saat ini, risiko penularan Covid-19 secara global dan nasional masih sangat tinggi sehingga diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan karantina atau isolasi.
 
Namun, ada yang perlu diketahui terlebih dahulu antara perbedaan Isolasi dan Karantina, berikut perbedaan antara Isolasi dan Karantina :
 
Karantina merupakan upaya memisahkan individu yang sehat atau belum memiliki gejala COVID-19 tetapi memiliki riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi COVID-19 atau memiliki riwayat bepergian ke wilayah yang sudah terjadi transmisi lokal. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit pada saat pertama kali mengalami gejala.
 
Isolasi adalah memisahkan individu yang sakit, baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala COVID-19 dengan masyarakat luas yang bertujuan untuk mencegah penularan.
 
 
Kapan dilakukan Karantina?
 
Karantina dilakukan sejak seseorang dinyatakan sebagai kontak erat selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Karantina dihentikan apabila selama masa karantina tidak menunjukkan gejala. Sedangkan isolasi dilakukan sejak dinyatakan sebagai kasus suspek dan dihentikan apabila telah memenuhi kriteria discharded.
 
Selama masa karantina, dilakukan pemantauan harian oleh petugas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk memantau perkembangan gejala. Apabila selama masa pemantauan muncul gejala yang memenuhi kriteria suspek COVID-19 maka dilakukan tatalaksana sesuai kriteria.
 
Dimanakah dapat dilakukan Isolasi?
 
Isolasi dapat dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing atau di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Kriteria untuk isolasi mandiri adalah keluarga yang mampu melaksanakan ketentuan pelaksanaan isolasi mandiri dan masyarakat mau menerima dan menyetujui pelaksanaan isolasi mandiri dan secara medis memenuhi syarat untuk isolasi mandiri, sedangkan jika tidak mampu memenuhi hal tersebut, harus dilakukan isolasi di fasilitas khusus.
 
 
Apa yang harus dilakukan saat isolasi diri?
 
  1. Tetap tinggal di rumah dan tidak bepergian ke ruang publik.
  2. Tidur di kamar terpisah dan menjaga jarak dari anggota keluarga lain.
  3. Selalu menggunakan masker.
  4. Melakukan pemeriksaan suhu dan memantau gejala yang timbul setiap hari.
  5. Menggunakan alat makan dan alat mandi tersendiri.
  6. Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  7. Berjemur di bawah sinar matahari pada pagi hari.
  8. Menjaga kebersihan rumah dengan menggunakan cairan desinfektan.
  9. Jika mengalami perburukan gejala, segera ke fasilitas pelayanan kesehatan.
 
Berikut itu hal-hal yang wajib diketahui perbedaan antara Isolasi dan Karantina.***

Editor: Husain F.P

Sumber: RSUP dr. SOERADJI TIRTONEGORO


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x