Ini Pendapat Kementerian Agama tentang Tren Spirit Doll

- 6 Januari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi boneka
Ilustrasi boneka /Pixabay.com/Pezibear

JAKSELNEWS.COM - Boneka arwah atau spirit doll belakangan tengah menjadi tren. Mulai dari orang biasa hingga publik figur berbondong-bondong mengikuti tren adopsi boneka tersebut.

Spirit doll yang banyak dimiliki para publik figur ini kebanyakan berwujud menyerupai bayi, yang kemudian mereka rawat layaknya seorang anak. 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) M. Fuad Nasar menyatakan hal ini bertentangan dengan nilai tauhid dan menurunkan nilai kemanusiaan. 

“Mempercayai adanya unsur kekuatan gaib pada benda bikinan manusia atau benda alam berarti menurunkan nilai kemuliaan manusia, karena bertentangan dengan nilai tauhid sebagai asas keimanan kepada Allah Yang Maha Esa,” kata Fuad Nasar, di Jakarta, Rabu 5 Januari 2021

Selain itu, Fuad menilai, dalam tinjauan moderasi beragama, segala sesuatu yang merendahkan harkat, derajat, dan martabat kemanusian sebagai makhluk yang berakal harus dicegah.“Manusia diciptakan sebagai makhluk paling tinggi dan paling mulia di antara seluruh ciptaan-Nya,” tegasnya.

Baca Juga: 7 Poin Kemenkes untuk Penanganan Omicron dan Pencegahan Transmisi Lokal

Moderasi Beragama sendiri mengandung makna cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.

Fuad menjelaskan, spirit doll dan benda apapun tidak layak dipercayai membawa keberuntungan atau sebaliknya. Hobi mengoleksi boneka sebagai karya seni dan mainan boleh-boleh saja, tapi tidak boleh lebih dari itu.

Lebih lanjut ia menilai, mempercayai adanya unsur gaib dalam spirit doll bisa mengarah pada perbuatan syirik. “Manusia memiliki akal budi dan ilmu pengetahuan tidak seyognyanya terjerumus ke dalam perilaku yang mengarah pada syirik yakni menyekutukan Allah,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x