Terapkan ASO, Pemerintah Bagi 112 Wilayah Layanan Siaran di 341 Daerah

- 18 Januari 2022, 18:56 WIB
Menkominfo
Menkominfo /Kominfo

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah telah memulai tahapan implementasi siaran televisi digital mulai tanggal 31 Agustus 2019.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, Pemerintah menerapkan Analog Switch Off (ASO) atau migrasi dari analog ke digital dalam tiga tahap meliputi 112 wilayah layanan.

“Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 sektor Postelsiar, kami telah membagi pelaksanaan Analog Switch Off ke dalam tiga tahapan,” jelasnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama LPP TVRI  Selasa 18 Januari 2022.

Menkominfo merinci tiga tahapan ASO meliputi tahap pertama tanggal 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran di 166 kabupaten dan kota.

Baca Juga: Surplus Neraca Perdagangan Desember 2021, Tertinggi dalam 15 Tahun

Tahap kedua dilaksanakan paling lambat tanggal 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten dan kota, dan tahap ketiga pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten dan kota. 

“Dengan demikian, terdapat total ada 112 wilayah layanan siaran di 341 kabupaten dan kota yang menjadi wilayah implementasi ASO,” jelasnya.

Sementara itu, daerah yang tidak tercakup layanan ASO terdapat 113 wilayah siaran di 173 kabupaten dan kota. Menkominfo menjelaskan untuk wilayah yang tidak tercakup ASO tersebut akan menjadi sasaran implementasi Digitalization Broadcasting System (DBS).

“Pembagian wilayah layanan siaran yang akan menjalankan Analog Switch Off berdasarkan tahapan tadi sudah kami siapkan daftarnya. Tahap 1 di 56 wilayah layanan siaran, tahap 2 di 31 wilayah layanan siaran dan tahap 3 ada di 25 wilayah layanan siaran,” tambahnya.

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kominfo Siaran Pers


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x