JAKSELNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan fasilitas pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai bagian dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Kententuan ini ada dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) No 35 tahun 2016, dan direvisi lewat Permenaker Nomor 17 Tahun 2021
Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 antara lain menegaskan penambahan Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA) dalam penyaluran MLT, peserta dapat mengajukan pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT serta penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga.
Baca Juga: Kenaikan Harian Omicron di 6 Provinsi Lampaui Delta
Bagaimana Cara Pengajuan untuk mendapat fasilitas KPR bagi BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut ketentuannya
- Peserta paling tidak telah terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) selama 1 tahun
- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja
- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai
- Aktif membayar iuran
- Lolos verifikasi kredit dari bank penyalur.
Selanjutnya, pengajuan kredit dapat dilakukan di kantor cabang bank dengan membawa persyaratan administrasi
Ada 2 pilihan bagi pekerja/buruh yang ingin mendapatkan rumah, yaitu PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan) atau KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Fasilitas ini akan mengenakan bunga cicilan yang lebih rendah, yaitu maksimal 8,5% per tahun.
Sedangkan besaran plafonnya, untuk pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp 150 juta dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp 500 juta. Peserta bisa mencicil pinjaman selama maksimal 15 tahun.
Artikel Rekomendasi