Cara Pengajuan Fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan

- 15 Februari 2022, 07:38 WIB
Simak Cara Pengajukan Fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan
Simak Cara Pengajukan Fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan /yedi supriadi

 Baca Juga: Media Ungkap Donasi Kim Seon Ho ke Yayasan Leukemia Anak Korea

Tahapan Pengajuan MLT untuk Rumah

  1. Peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP di bank kerjasama dan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  2. Bank akan melakukan verifikasi dan BI Checking.
  3. Setelah verifikasi awal, bank akan melanjutkan permohonan kredit ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi kepesertaan.
  4. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim formulir persetujuan kepada bank untuk diproses/ditolak, sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan.

Besaran pinjaman disesuaikan dengan besaran gaji.Jika peserta memiliki gaji maksimal Rp 5 juta diberi pinjaman Rp 20 juta, gaji Rp 5-10 juta diberikan pinjaman Rp 30 juta. Untuk gaji di atas Rp 10 juta pinjaman uang muka yang bisa didapatkan sebesar Rp 50 juta.

Jika pengajuan disetujui, peserta tidak boleh rumah tersebut selama periode cicilan. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai menerapkan peraturan holding period yang mengatur masa huni minimal untuk menghindari spekulan.

 

 

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah