UU Cipta Kerja Perkuat Nelayan dan Dorong Akses Permodalan

- 9 November 2020, 17:44 WIB
Ilustrasi nelayan di Muaragembong, Bekasi. (Pikiran-rakyat.com)
Ilustrasi nelayan di Muaragembong, Bekasi. (Pikiran-rakyat.com) /Pikiran-rakyat.com

Hal ini pernah berlangsung pada tahun 2001 hingga 2006. Indonesia pernah memberi kesempatan kepada pihak asing (Thailand, Filipina dan China) untuk menangkap ikan di ZEE melalui perjanjian kerjasama bilateral. “Jika Indonesia sanggup menggelola sepenuhnya maka artinya Indonesia mampu dan tidak perlu melibatkan asing.” jelas Alan.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: KSP.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini