Selesai Baca Draft Final UU Cipta Kerja, Hotman Paris Sampaikan Kabar Baik untuk Para Buruh

14 Oktober 2020, 13:36 WIB
Hotman Paris Hutapea. /instagram.com/hotmanparisofficial/

JAKSELNEWS.COM – Draf final dari Omnibus Law UU Cipta Kerja yang resmi kabarnya telah tersebar ke beberapa pihak yang memiliki kepentingan di Indonesia.

Setelah seminggu disahkan UU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020, memang banyak masyarakat yang memprotes dan menolak keputusan untuk mengesahkan UU Cipta Kerja.

Hal tersebut dikarenakan, banyak masyarakat yang tidak mengetahui betul substansi draf final UU Cipta Kerja.

Sebelumnya Fadli Zon telah mencetak draf final UU Cipta Kerja, kali ini pengacara kondang Hotman Paris membaca draf final UU Cipta KErja pada bagian yang membahas soal ketenagakerjaan.

Setelah membacanya, melalui akun insgaram miliknya, Hotman Paris mengunggah sebuah video yang menyampaikan kabar baik untuk seluruh buruh di Indonesia.

"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh, saya baru membaca draf Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law," ucapnya, dilansir Jakselnews.com dari artikel Bekasi.pikiran-rakyat.com berjudul Selesai Baca Draf Final 812 Halaman UU Cipta Kerja, Hotman Paris Bawa Kabar Gembira untuk Buruh.

Hotman Paris menjelaskan bahwa terdapat pasal yang dapat menguntungkan buruh yaitu terkait dengan masalah pesangon.

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan Undang-undang ini akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara," ucapnya.

Hotman Paris sampaikan kabar gembira kepada buruh di Indonesia terkait isi UU Cipta Kerja. Instagram/@hotmanparisofficial

Ia juga menjelaskan, jika perusahaan memiliki masalah dengan pesangon, maka dapat segera dibuatkan Laporan Polisi (LP) agar perusahaan dapat segera membayarnya.

"Pasti majikan kalo di LP, kalo dibuat Laporan Polisi terkait masalah pesangon bakal buru-buru membayar uang pesangon," ucapnya.

"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," ucapnya menambahkan.

Hotman Paris juga memberi selamat kepada seluruh buruh di Indonesia, karena dengan pasal tersebut akan mempermudahkan para buruh untuk mendapatkan haknya yaitu pesangon.

“Selama ini berbulan-bulan menuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan Anda dapat, selamat untuk para buruh dan para pekerja," ucapnya.***(Giffary Zaka/PR Bekasi)

Editor: Husain F.P

Sumber: PR BEKASI

Tags

Terkini

Terpopuler