Jika Mangkir dari Sidang Perdana, Rachel Vennya Akan Dipanggil Paksa

- 9 Desember 2021, 10:59 WIB
Rachel Vennya
Rachel Vennya /Instagram@rachelvennya

JAKSELNEWS.COM - Kasus pelanggaran karantina kesehatan yang menimpa selebgram Rachel Vennya akhirnya disidangkan.

Dirinya, Salim Nauderee, dan sang manager Maulida Khairunnia akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena kabur dari masa karantina di Wisma Atlet pada Rabu, 3 November 2021 usai kepulangannya dari Amerika Serikat. Kaburnya selebgram ini menuai kecaman dari publik.

Mengutip dari berbagai sumber, Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono membenarkan sidang perdana Rachel Venya akan digelar pada Jumat ini.

"Saya belum baca lengkap ya, tapi kemungkinan kita sidangkan nanti hari Jumat," kata Arief saat ditemui di kantornya, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Siap-siap Para Gamers, Awal tahun Harga Laptop Gaming Bakal Semakin Mahal

Arief menjelaskan, bahwa sidang perdana adalah sidang pidana singkat.

"Kalau tidak salah oleh penuntut umum diajukan dengan tindak pidana singkat, karena pembuktiannya mungkin menurut penuntut umum sederhana, sehingga diajukan dengan pidana singkat," jelas Arief.

Ia juga menyebut bahwa saksi dan terdakwa wajib hadir dalam sidang perdana nanti. Jika tidak, pihaknya akan memanggil secara paksa.

“Saksi khan wajib hadir. Jika tidak bisa dipanggil secara paksa,” kata Arief di kantornya.

Halaman:

Editor: Ariyanti

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x