Tok! Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

- 20 Januari 2022, 07:21 WIB
Sidang Vonis Kasus Kecelakaan Laura Anna Digelar, Ini Hukuman dan Isi Putusan Untuk Gaga Muhammad/
Sidang Vonis Kasus Kecelakaan Laura Anna Digelar, Ini Hukuman dan Isi Putusan Untuk Gaga Muhammad/ //PMJ News/

JAKSELNEWS.COM - Gaga Muhammad divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta atas kasus kecelakaan yang menimpa ia dan Laura Anna.

Hakim ketua Lingga Setiawan membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mantan kekasih dari Laura ini juga dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di ruang sidang, Rabu (19/1/22).

Hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad serta menyebabkan korbannya luka berat.

Baca Juga: Kominfo Klaim Jaringan 5G di Indonesia Tidak Ganggu Keselamatan Penerbangan

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan.

Vonis yang diberikan hakim kepada Gaga Muhammad itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Gaga Muhammad dengan pidana 4,5 tahun penjara. Serta menuntut pembayaran denda Rp10 juta dalam kasus tersebut.

Diketahui sebelumnya Gaga Muhammad menyetir mobil dengan keadaan mabuk dan tidak bisa mengontrol kendaraannya. Pada akhirnya mobil yang ia kendarai harus mengalami kecelakaan di tol jagorawi pada 2019 lalu.

Baca Juga: Klarifikasi Kiky Saputri dan Gilang Dirga karena Diduga Sindir Fuji dengan Tarif Rp 30 Juta

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x