Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan CPNS

- 27 Januari 2022, 11:13 WIB
Olivia Nathania menggunakan baju tahanan berwarna orange dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania menggunakan baju tahanan berwarna orange dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. /PMJ News/ Yeni

JAKSELNEWS.COM - Anak dari artis Nia Daniaty, Olivia Nathania diketahui mempunyai kasus atas dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Olivia didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penipuan berkedok tes CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Januari 2022.

Menurut dakwaan yang dibacakan JPU, wanita yang biasa disapa Oi itu terancam hukuman penjara selama empat tahun. 

Dakwaan yang dibacakan JPU itu sesuai dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

Baca Juga: Ini 5 Cara Mengatasi Pori-Pori Tersumbat di Rumah

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum yakni Pratiwi Kusuma dan Yoclina, pasal yang didakwakan JPU adalah Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 junto Pasal 65 dan Pasal 372 junto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

“Dakwaannya tadi kita mendengarkan kan, ya, Olivia dikenakan Pasal 263 juncto Pasal 65 yang kedua itu Pasal 378 junto Pasal 65 dan Pasal 372 junto Pasal 65 itu kalau dalam bahasa Indonesia, itu kan bahasa hukum yang dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan,” kata Pratiwi Kusuma saat ditemui di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/22).

Namun, pihak Oi tak terima karena putri Nia Daniaty itu dikenakan pasal berlapis. Menurut pengacara Oi yakni Andi Mulya Siregar, kesalahan dalam kasus tersebut tak bisa sepenuhnya dilimpahkan kepada sang klien.

“Tadi sudah dengar ya surat dakwaannya ya, sudah tahu juga dakwaannya. Kami beranggapan, jangan semua kesalahan ditimpa pada terdakwa, Oi, karena perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya,” ungkap Andi.

Baca Juga: Kejutkan Penggemar, NCT Dream Joget Mendung Tanpo Udan Sampai Trending Topik di Twitter

Olivia menuntut mantan guru SMA nya yang bernama Augustin, sebab ia juga bertanggung jawab karena sudah mempromosikan penipuan rekrutmen CPNS.

"Pihak Bu Agustin seakan-akan lepas tanggung jawab," tegas Andy 

"Makanya tadi dibilang kesalahan itu jangan dilimpahkan semata-mata kepada Oi oleh Ibu Agustin. Ada pembicaraan Ibu Agustin sama Oi yang kita tidak tahu. Nah ini nanti akan terungkap di persidangan," lanjutnya.

Kasus penipuan rekrutmen CPNS ini berawal ketika salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat pada 23 September 2021.

Baca Juga: Kronologi Eric THE BOYZ Positif Covid-19

Diketahui korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x