JAKSELNEWS.COM - Denny Sumargo telah digugat oleh mantan manajernya, Ditya Andrista atas tudingan melakukan wanprestasi.
Kabar tersebut rupanya telah dibenarkan oleh Eko Aryanto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Bener bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. oleh penggugat Ditya Andrista masalah wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat," kata Eko Aryanto.
Eko mengungkapkan bahwa Ditya Andrista merasa Denny Sumargo melanggar kontrak kerja yang sudah disepakati bersama. Bahkan dia mengklaim mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.
"Intinya mengenai ada perjanjian secara lisan antara Ditya dengan Denny Sumargo yang menurut Ditya perjanjian lisan itu tidak ditepati, sehingga Ditya mengalami kerugian Rp 880 juta," ungkap Eko Aryanto.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga kini belum menetapkan jadwal sidangnya. Pengadilan juga belum menetapkan siapa majelis hakim yang akan menangani perkara ini.
"Dimasukinnya tanggal 3 Februari 2022 dan sampai sekarang ketua pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menunjuk majelis hakim yang menangani perkara ini," tutur Eko Aryanto.
Baca Juga: Irwansyah dan Baby Ukkasya Positif Covid-19, Zaskia Sungkar: Broken Heart Banget
Artikel Rekomendasi