Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 25 Februari 2022, 08:22 WIB
Crazy Rich Medan, Indra Kenz saat tiba di Bareskrim Mabes Polri . Kini,  Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Judi Online aplikasi Binomo
Crazy Rich Medan, Indra Kenz saat tiba di Bareskrim Mabes Polri . Kini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Judi Online aplikasi Binomo /(Foto: PMJ News/ Yeni).

JAKSELNEWS.COM - Indra Kesuma atau biasa dikenal dengan Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Indra Kenz dijadikan tersangka usai memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2/22). 

"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam 24 Februari 2022.

Dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo ini, Indra terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Ingin Kirim Paket ke Luar Negeri Dengan Cepat? Simak Layanan yang Diberikan DHL Jakarta Selatan

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ucap Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut SPDP tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.

"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," kata Eben kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan oleh sejumlah korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/22). Laporan tersebut pun telah ditingkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x