Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara serta Denda Rp 10 Juta

- 12 April 2022, 08:04 WIB
Sidang Tuntutan Tubagus Joddy
Sidang Tuntutan Tubagus Joddy /PMJ News

JAKSELNEWS.COM - Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Jody divonis hukuman lima tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut di jalur Tol Jombang-Surabaya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, memvonis Tubagus dengan hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tak hanya itu, Tubagus Jody juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta rupiah. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) selama dua tahun.

Baca Juga: Joohoney Positif Covid-19, Comeback MONSTA X Tetap Sesuai Jadwal

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin (11/4/2022).

Majelis hakim menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani. 

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini 7 Manfaat Buah Duku untuk Kesehatan Tubuh

Menanggapi vonis ini, Tubagus Joddy yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir. Dia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis tersebut.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x