Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Binomo Indra Kenz

- 19 April 2022, 10:02 WIB
Caption: Vanessa Khong dan ayahnya penuhi panggialan Bareskrim hari ini/instagram/@vanessakhongg/
Caption: Vanessa Khong dan ayahnya penuhi panggialan Bareskrim hari ini/instagram/@vanessakhongg/ /

JAKSELNEWS.COM - Kekasih dari Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo pada Senin, 18 April 2022.

"VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan. Ditahan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada detikcom, Selasa (19/4/2022).

Whisnu mengatakan Vanessa dan ayahnya itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Keduanya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan. 

"Penyidik menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Sidang Isbat 1 Syawal, Kemenag akan Gelar Rukyatul Hilal di 99 Titik

Sebelumnya, Vanessa dan ayahnya sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (14/4/22). Namun saat itu Vanessa dan ayahnya tidak bisa menjalani pemeriksaan dengan mengaku sedang mengumpulkan bukti transaksi.

Kuasa hukum mereka juga mengirimkan surat pemberitahuan ke Bareskrim. Lalu pada Senin (18/4) kemarin, Vanessa dan ayahnya mendatangi kantor Bareskrim Polri. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Binomo.

Dengan adanya kasus ini, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei dikenai Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," terang Whisnu Hermawan.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x