JAKSELNEWS.COM - DJ Una baru saja menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri kasus penipuan robot trading DNA Pro pada Senin 925/4/22). DJ Una datang sebagai korban di DNA Pro dan juga sebagai saksi lantaran pernah mengisi acara.
Ditemani kuasa hukumnya, Yafet Rissy, DJ una dicecar 35 pertanyaan dari penyidik yang terbagi menjadi dua bagian.
"Diperiksa dengan 35 pertanyaan dalam 2 bagian utama. Pertama sebagai korban, kedua sebagai saksi," tutur Yafet Rissy saat ditemui usai pemeriksaan DJ Una di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022) malam.
Diketahui DJ Una menjalani pemeriksaan selama 8,5 jam, dari tiba di Gedung Bareskrim pukul 13:15 hingga keluar pukul 21.30 WIB.
Baca Juga: LE SSERAFIM Akan Hadir Menjadi Bintang Tamu di Weekly Idol
Setelah keluar DJ Una pun menerangkan, keterlibatan dalam acara DNA Pro atas undangan seseorang. Ia pun dibayar secara profesional atas jasanya sebagai DJ di momen tersebut.
"Saya nggak tau siapa yang bayar, tapi saya diundang," kata DJ Una di Bareskrim Polri.
Yafet Rissy juga menyebut jika honor yang diterima kliennya adalah sebuah hal yang wajar. Beda hal jika sang DJ dibayar tanpa melakukan apapun.
Maka dari itu, pihak DJ Una enggan mengembalikan honor yang telah diberikan. Sebab ini adalah bayaran atas pekerjaan yang sudah dilakoni.
Artikel Rekomendasi