Konflik Lia Ladysta-Syahrini, Kuasa Hukum : Lia Spontan Menjawab

- 16 September 2020, 21:18 WIB
Lia Ladysta
Lia Ladysta /istimewa

JAKSELNEWS.COM - Setelah dilaporkan Syahrini atas dugaan pencemaran nama baik, Lia Ladysta yang merupakan mantan anggota Trio Macan ditetapkan sebagai tersangka. Kabar ini disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui Surat Ketetapan yang diunggah pada media sosial. 

Ditetapkannya Lia sebagai tersangka ini karena Lia diduga melontarkan tudingan yang tidak dibenarkan oleh Syahrini pada salah satu program acara. Kuasa Hukum Lia Ladysta, Leo Sitomurang membenarkan kabar ini, seperti dilansir Jakselnews dari artikel Pikiran Rakyat berjudul Lia Ladysta Jadi Tersangka atas Laporan Syahrini, Kuasa Hukum: Ada yang Perlu Diuji untuk Kebenaran

Lebih lanjut, Leo menyampaikan jika Lia sudah mengetahui statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini dan akan kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lia ini berawal dari tudingan yang dilontarkannya di sebuah acara yang terjadi spontan tanpa menyebut nama Syahrini. 

“Yang pasti memang, Lia sendiri mengakui spontan menjawab pertanyaan dari host, tapi tidak menyebut nama, cuma pengusaha aja, nama seorang Haji, itu aja. Kan maknanya luas,” jelas Leo. 

Syahrini membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS pada Maret 2019 lalu setelah merasa jika Lia mencemarkan nama baiknya lewat pernyataannya dalam acara tersebut. Lia pun dijerat Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dengan tuduhan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik. 

“Banyak di sini yang kita uji. Bisa berteman. Haji, memang cuma satu Haji? Jadi ini kita uji. Jadi ada hal-hal yang perlu diuji untuk kebenaran dari apa yang ditetapkan pihak kepolisian,” ujar Leo mengenai langkah praktis yang akan ditempuh oleh pihaknya selama proses penyelidikan berlangsung.***



Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x