Tampil Tertutup dan Berhijab, Rey Utami Lebih Religius Usai Bebas dari Penjara

- 17 November 2020, 18:30 WIB
Rey Utami ditemani oleh putranya shooting usai bebas dari penjara
Rey Utami ditemani oleh putranya shooting usai bebas dari penjara /Instagram Rey Utami



JAKSELNEWS.COM - Rey Utami akhirnya bisa menghirup udara segar lagi sejak Minggu (8/11) lalu. Dia dinyatakan bebas dari penjara akibat kasus video ikan asin yang melibatkan dirinya, Pablo Benua, serta Galih Ginanjar.

Usai bebas, ada penampilan yang berubah dari diri mantan presenter televisi ini. Bukan hanya berhijab saja, pribadi Rey Utami juga jauh lebih tenang ketimbang sebelumnya.

"Aku merasa jadi aku yang baru. Aku sekarang lebih tenang dengan mengenakan hijab ini. Sekarang kalau kelihatan sedikit saja udah merasa gak enak," kata dia mengutip channel KH Infotainment, Selasa (17/11).

Dia juga mengaku lebih nyaman mengenakan pakaian tertutup lengkap dengan hijab yang ada di kepalanya. Dia pun merasa seperti memiliki harapan baru untuk melanjutkan hidup.

"Aku merasa ada harapan ke depannya. Aku nyaman banget dengan pakaian seperti ini," kata dia.

Istri Pablo Benua ini juga menambahkan sudah mengambil hikmah dari permasalahan yang menimpanya tersebut. Dia juga mengaku pasrah sambil terus beribadah hingga akhirnya bisa selesai menjalani masa hukuman dengan baik.

"Aku sudah menjalani dan lebih dari cukup. Masalah itu sudah aku simpan dan dijadikan pelajaran. Aku juga tidak mau berlarut-larut," tuturnya.

Pengalaman di penjara membuat Rey Utami ikhlas menerima takdir yang diberikan Tuhan kepada dirinya dan suami. Juga karena anak lah dia bisa bertahan hingga saat ini. "Jujur yang menguatkan itu anak. Kemudian saya ikhlas, istiqomah dan tawakal menerima segala ketetapan. Jadi jangan putus asa," sambung Rey.

Sebelumnya diketahui Rey Utami bersama dengan Pablo Benua dan Galih Ginanjar terpaksa mendekam di penjara usai video kasus 'ikan asin' beredar luas. Hal itu dianggap sebagai pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq. Rey Utami kini telah bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Editor: Winda Destiana Putri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x