JAKSELNEWS.COM - Pemerintah Pakistan baru-baru ini dikabarkan kembali memutuskan untuk memblokir aplikasi TikTok.
Otoritas Telekomunikasi Pakistan menyebutkan bahwa melarang aplikasi TikTok setelah pengadilan provinsi Peshawar menyampaikan untuk mencabut aplikasi TikTok tersebut.
Megikuti perintah pengadilan, hakim berpendapat bahwa aplikasi TikTok dianggap dapat merugikan kaun muda Pakistan, selain itu hakim juga mengklaim bahwa video yang diunggah di aplikasi TikTok melanggar norma negara.
Baca Juga: Nokia Tandatangani Kesepatakan Lisensi Paten Dengan Samsung
Aplikasi TikTok awalnya sempat diblokir pada bulan Oktober tahun lalu setelah otoritas telekomunikasi menyatakan bahwa banyak konten yang tidak bermoral dan tidah senonoh.
Pihak yang berwenang menjelaskan bahwa saat itu TikTok belum menyediakan cara yang memuaskan untuk memblokir konten-konten yang menyinggunga.
Kemudian, Pakistan membatalkan keputusan tersebut setelah TikTok berjanji untuk memoderasi konten sesuai dengan aturan setempat.
Baca Juga: Sebanyak 3 Nelayan Palestina Meninggal Akibat Ledakan Drone Milik Israel
Namun, Perwakilan dari Otoritas Telekomunikasi Pakistan menyatakan pada hari Jumat, 12 Maret 2021 di pengadilan bahwa TikTok belum melaksanakan janji untuk menindak konten tertentu.
Artikel Rekomendasi