Jaringan Internet Terputus! Sidang Aung San Suu Kyi Kembali Ditunda

- 16 Maret 2021, 07:41 WIB
Penasihat negara Myanmar, Aung San Suu Kyi.
Penasihat negara Myanmar, Aung San Suu Kyi. /Instagram.com/@aungsansuukyi

JAKSELNEWS.COM - Pemblokiran jaringan internet yang ada di Myanmar sejak awal Maret lalu membuat masyarakat sulit mengakses atau mengabarkan kondisi mereka ditengah bentrokan. Pemblokiran ini juga berdampak pada jalannya sidang pengadilan Aung San Suu Kyi.

Sidang tersebut rencananya akan digelar pada Senin (15/3) kemarin, namun terpaksa dibatalkan. Menurut pengacaranya, Khin Maung Zaw, sidang Aung San Suu Kyi kembali dijadwalkan pada 24 Maret mendatang.

"Tidak ada persidangan karena tidak ada internet dan persidangan dilakukan melalui video conference. Kami tidak bisa melakukan video," kata dia mengutip laman Channel News Asia Selasa (16/3).

Otoritas Myanmar telah membatasi internet setiap malam selama beberapa minggu, biasanya memulihkan layanan di pagi hari, tetapi layanan pemantauan Netblocks mengatakan jaringan data seluler tetap offline sejak Senin kemarin.

Suu Kyi menghadapi setidaknya empat dakwaan: Memiliki walkie-talkie tanpa izin, melanggar pembatasan virus korona, melanggar undang-undang telekomunikasi, dan dengan sengaja menyebabkan keresahan publik.

Baca Juga: Kronologi Kudeta Myanmar yang Memicu Aksi Demonstrasi Berdarah

Otoritas militer juga menuduhnya menerima pembayaran ilegal sebesar 600.000 dolar AS secara tunai serta sejumlah besar emas. Tuduhan ini dianggap tidak berdasar karena bukti-bukti tidak dilampirkan.

Khin Maung Zaw sebelumnya mengeluh bahwa dia tidak diizinkan untuk bertemu dengan Suu Kyi, yang telah ditahan sejak kudeta, dan pada hari Senin mengatakan polisi telah menunjuk dua pengacara junior di timnya untuk mendapatkan surat kuasa.

"Polisi tidak memiliki hak untuk memutuskan siapa yang mewakili para terdakwa," katanya. Dia juga menambahkan bahwa keseluruhan situasi ini aneh. Mulai dari tidak adanya WiFi di pengadilan hingga penunjukan pengacara junior.

Halaman:

Editor: Winda Destiana Putri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x